SMK : Undang-Undang Kesehatan

  
Kategori: K10 - SMK

Daftar Isi

Kata Pengantar 

Daftar Isi 

Daftar Gambar 

Daftar Tabel 

Peta Kedudukan Bahan Ajar

Glosarium 

BAB I PENDAHULUAN

A. Deskripsi

B. Prasyarat 

C. Petunjuk Penggunaan

D. Tujuan Akhir

E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar

F. Cek Kemampuan Awal

BAB II PEMBELAJARAN

A. Deskripsi

B. Kegiatan Belajar

1. Kegiatan Belajar 1 Hierarki Perundang - undangan RI dan bagan organisasi institusi Kesehatan

a. Tujuan Pembelajaran 

b. Uraian Materi

c. Rangkuman

2. Kegiatan Belajar 2: Tenaga Kesehatan

a. Tujuan Pembelajaran

b. Uraian Materi 

3. Kegiatan Belajar 3: Penggolongan obat

a. Tujuan Pembelajaran 

b. Uraian Materi 

4 Kegiatan Belajar 4: Narkotika dan Psikotropika

a. Tujuan Pembelajaran 

b. Uraian Materi

5. Kegiatan Belajar 5 : Pendaftaran (registrasi ) sediaan farmasi, Alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah tangga serta Makanan dan Minuman:

a. Tujuan Pembelajaran

b. Uraian Materi

Bab IIII PENUTUP

 

GLOSARIUM

Alat Kesehatan

instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh

Apoteker

sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

Apotek

Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Apoteker Pengelola apotek (APA)= Apoteker yang telah diberi Surat izin Apotek (SIA)

Apoteker Pendamping

Apoteker yang bekerja di apotek disamping apoteker pengelola apotek dan atau menggantikannya pada jam - jam tertentu pada hari buka apotek

Apoteker Pengganti

Apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain.

Apotek rakyat

sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.

Asisten Apoteker

Mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.

Bahan Baku= bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan.

Bahan berbahaya

zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

Candu

hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.

Contract Manufacturing

industri farmasi, terutama yang kecil dan menengah memproduksi obat dengan cara “menitipkannya” di industri lain yang sudah memenuhi syarat

Fasilitas pelayanan Kesehatan

suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

Formalin =  nama populer dari zat kimia formaldehid yang dicampur dengan air

Focusing

industri farmasi melakukan pilihan secara terbatas produk-produk apa saja yang bisa diproduksi, sehingga sumber daya dan dana yang tersedia dikonsentrasikan pada sediaan tertentu saja (tidak semua item produk diproduksi)

Hierarki

Penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi

Iradiasi

setiap prosedur, metoda atau perlakuan secara fisika yang dimaksudkan untuk melakukan radiasi ionisasi pada makanan, baik digunakan penyinaran tunggal atau beberapa penyinaran, asalkan dosis maksimum yang diserap tidak melebihi dari yang diizinkan.

Jasa Boga

Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atau atas dasar pesanan.

Jicing

Sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.

Jicingko = hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing

Karsinogenik

Suatu bahan yang dapat mendorong / menyebabkan kanker karena gangguan pada proses metabolisme seluler

Kesehatan

keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis

Ketergantungan narkotika

kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus,dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama, dan apabila penggunaannya dikurangi dan/ atau dihentikan secara tiba- tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

Kosmetika

sediaan atau paduan bahan yang siap untuk digunakan pada bagian luar badan (epidemis, rambut, kuku, bibir, dan organ kelamin luar), gigi dan rongga mulut untuk membersihkan, menambah daya tarik, mengubah penampakan, melindungi supaya tetap dalam keadaan baik, memperbaiki bau badan tetapi tidak dimaksudkan untuk mengobati atau menyembuhkan suatu penyakit

Korosif

Limbah yang menyebabkan iritasi pada kulit atau zat yang menyebabkan kerusakan kimiawi

LDP

lembar petunjuk yang berisi informasi tentang sifat fisika, kimia dari bahan berbahaya, jenis bahaya yang dapat ditimbulkan, cara penanganan dan tindakan khusus yang berhubungan dengan keadaan darurat didalam penanganan bahan berbahaya

Logo

tanda pengenal yang diberikan pada obat generik yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

Makanan

barang yang digunakan sebagai makanan atau minuman manusia, termasuk permen karet dan sejenisnya, akan tetapi bukan obat

Makanan daluwarsa = makanan yang telah lewat tanggal daluwarsa

Makanan iradiasi

setiap makanan yang dikenakan sinar atau radiasi ionisasi, tanpa memandang sumber atau jangka waktu iradiasi ataupun sifat energi yang digunakan

Minuman keras = semua jenis minuman beralkohol, tetapi bukan obat

Medication error

kejadian yang merugikan pasien akibat pemakaian obat selama dalam penanganan tenaga kesehatan, yang sebetulnya dapat dicegah.

Merger = (penggabungan) beberapa industri farmasi kecil dan menengah

Narkotika

zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan

Notifikasi kosmetika = Pencatatan / pendaftaran nomor izin edar kosmetika harmonisasi ASEAN

Obat

bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia

Obat bebas

obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I

Obat bebas terbatas

Obat Keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi persyaratan

Obat esensial

obat yang paling banyak dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Essensial Nasional yang ditetapkan oleh Menteri

Obat jadi

sediaan atau paduan bahan-bahan termasuk produk biologi dan kontrasepsi, yang siap digunakan untuk mempengaruhi dan menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosa, pencegahan, penyembuhan, pemulihan dan peningkatan kesehatan

Obat jadi baru

obat jadi dengan zat berkhasiat atau bentuk sediaan/cara pemberian atau indikasi atau posologi baru yang belum pernah disetujui di Indonesia.

Obat jadi sejenis

obat jadi yang mengandung zat berkhasiat sama dengan obat jadi yang sudah terdaftar

Obat jadi kontrak = obat jadi yang pembuatannya dilimpahkan kepada industri farmasi lain.

Obat jadi impor = obat jadi hasil produksi industri farmasi luar negeri

Obat keras = obat yang dapat diserahkan kepada pemakainya harus denga resep dokter

Obat generik

obat dengan nama sesuai INN (International Nonproprietary Name) dari WHO yang ditetapkan dalam Farmakope Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya. Obat generik dipasarkan dengan nama dagang sesuai dengan nama zat aktif yang dikandungnya

Obat generik berlogo

obat jadi dengan nama generik yang diedarkan dengan mencantumkan logo khusus pada penandaannya

Obat paten = obat dengan nama dagang dan merupakan milik produsen yang bersangkutan.

Obat tradisional

bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun-temurun telah digunakan untuk pengobatan dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

Obat wajib apotek = obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotek tanpa resep dokter.

Opium mentah

getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya

Organik

istilah pelabelan yang menyatakan bahwa suatu produk telah diproduksi sesuai dengan standar produk organik dan disertifikasi oleh otoritas atau lembaga sertifikasi resmi

Pangan

segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan pengolahan dan atau pembuatan makanan atau minuman

Pangan olahan

makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.

Pangan olahan organik

makanan atau minuman yang berasal dari pangan segar organik hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan yang diizinkan

Pangan segar organik

pangan yang diproduksi sesuai dengan cara-cara produksi organik dan dibuktikan dengan sertifikat organik yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang terverifikasi oleh otoritas kompeten

Pecandu narkotika

orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

Pedagang eceran obat

orang atau badan hukum Indonesia yang memiliki izin untuk meyimpan obat-obat bebas dan obat bebas terbatas (daftar “W”) untuk dijual secara eceran di tempat tertentu sebagaimana tercantum dalam surat izin

Pedagang besar farmasi

perusahaan berbentuk badan hukum yang memiliki izin untuk pengadaan, penyimpanan, penyaluran perbekalan farmasi dalam jumlah besar sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku

Pekerjaan kefarmasian

pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, penyimpanan, dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat, dan obat tradisional.

Pelayanan kesehatan kuratif

suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit, pengendalian penyakit, atau pengendalian kecacatan agar kualitas penderita dapat terjaga seoptimal mungkin.

Pelayanan kesehatan promotif 

suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang lebih mengutamakan pelayanan yang bersifat promosi / peningkatan kesehatan.

Pelayanan kesehatan preventif = suatu kegiatan pencegahan terhadap suatu masalah kesehatan/ penyakit.

Pelayanan kesehatan rehabilitatif

kegiatan dan/ atau serangkaian kegiatan untuk mengembalikan/ pemulihan bekas penderita ke dalam masyarakat sehingga dapat berfungsi lagi sebagai anggota masyarakat yang berguna untuk dirinya dan masyarakat semaksimal mungkin sesuai dengan kemampuannya

Pelayanan kesehatan tradisional

pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan ketrampilan turun temurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat

Pelayanan residensial (home care)

pelayanan apoteker sebagai care given dalam pelayanan kefarmasian di rumah-rumah khususnya untuk lansia dan pasien dengan pengobatan terapi kronis lainnya (dengan membuat catatan pengobatan / medication record)

PASI

makanan bayi yang secara tunggal dapat memenuhi kebutuhan gizi serta pertumbuhan dan perkembangan bayi sampai berumur 4 dan 6 bulan, misalnya Susu Formula untuk bayi

Pengundangan

Penempatan Peraturan Perundang-undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, Lembaran Daerah, Tambahan Lembaran Daerah, atau berita daerah

Pharmaceutical care

bentuk pelayanan dan tanggungjawab langsung profesi apoteker dalam pelayanan kefarmasian untuk meningkatkan kualitas hidup pasien.

Perbekalan kesehatan

semua bahan selain obat dan peralatan yang diperlukan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan

Perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT)

alat, bahan atau campuran untuk pemeliharaan dan perawatan kesehatan untuk manusia, pengendali kutu hewan peliharaan, rumah tangga dan tempat-tempat umum.

Peredaran gelap narkotika

setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.

Prekursor narkotika

zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan narkotika

Psikotropika

zat atau obat baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku

Rahasia kedokteran

sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

Rahasia kefarmasian

pekerjaan kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari sediaan farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku

Rehabilitasi medis

suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika

Racun

Zat yang menyebabkan luka, sakit dan kematian organisme, biasanya dengan reaksi kimia atau aktivitas lainnya dalam skala molekul

Sediaan farmasi = Obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika

Senyawa ikutan (carrier) = senyawa yang terbawa karena proses pembuatan atau terdapat secara resmi

Standar kefarmasian

pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, pelayanan kefarmasiaan

Standar profesi

pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.

Standar profesi asisten apoteker

standar minimal bagi Asisten Apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian.

Sumber daya bidang kesehatan

segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.

Substratum

zat penjerap (pengabsorpsi) atau zat pewarna yang digunakan untuk menjerap (mengabsorpsi) atau mengendapkan zat warna dengan maksud untuk memberikan corak dan intensitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki.

Surat izin praktik apoteker (SIPA)

surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.

Surat izin kerja apoteker (SIKA)

surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

bukti tertullis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga Negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

Tabir surya

zat yang dapat menyerap sedikitnya 85% sinar matahari pada panjang gelombang 290 sampai 320 nanometer tetapi dapat meneruskan sinar pada panjang gelombang lebih dari 320 nanometer.

Tanggal daluwarsa

batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen

Teknologi kesehatan

segala bentuk alat dan/ atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia

Tenaga kefarmasian

tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Tenaga kesehatan

setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga Teknis Kefarmasian

tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker

Upaya kesehatan

setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan seecara terpadu, terintergrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat

Zat warna = zat atau campuran yang dapat digunakan sebagai pewarna dalam kosmetika dengan atau tanpa bantuan zat lain

Zat warna bacam = zat warna yang dijerapkan (diabsorpsikan) atau diendapkan pada substratum dengan maksud untuk memberikan corak dan intesitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki

Zat pengawet = zat yang dapat mencegah kerusakan kosmetika yang disebabkan oleh mikro organisme.

Attachments

SMK : Undang-Undang Kesehatan .pdf

23-07-2017 09:27:12

Download Lampirkan