SMK : Undang-Undang Kesehatan

  
Kategori: K10 - SMK

Daftar Isi

Kata Pengantar 

Daftar Isi 

Daftar Gambar 

Daftar Tabel 

Peta Kedudukan Bahan Ajar 

Glosarium 

BAB I PENDAHULUAN 

A. Deskripsi

B. Prasyarat

C. Petunjuk Penggunaan

D. Tujuan Akhir 

E. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar 

F. Cek Kemampuan Awal 

BAB II PEMBELAJARAN 

A. Deskripsi 

B. Kegiatan Belajar 

1. Kegiatan Belajar 1 Bahan Berbahaya an Zat Warna tertentu yang dinyatakan sebagai bahan berbahaya organisasi institusi Kesehatan

a. Tujuan Pembelajaran

b. Uraian Materi

c. Rangkuman

2. Kegiatan Belajar 2: Distribusi obat 

a. Tujuan Pembelajaran

b. Uraian Materi 

c. Rangkuman

3. Kegiatan Belajar 3: Pangan 

a. Tujuan Pembelajaran 

b. Uraian Materi

c. Rangkuman 

4 Kegiatan Belajar 4: Cara Pembuatan Obat yang Baik

a. Tujuan Pembelajaran 

b. Uraian Materi 

c. Rangkuman

5. Kegiatan Belajar 5 : Obat Generik dan Obat Esensial

a. Tujuan Pembelajaran

b. Uraian Materi

c. Rangkuman 

Bab IIII PENUTUP

Daftar Pustaka

 

GLOSARIUM

Alat Kesehatan

instrumen, aparatus, mesin dan/ atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit memulihkan kesehatan pada manusia, dan/ atau untuk membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh

Apoteker

sarjana farmasi yang telah lulus apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker.

Apotek

Suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran sediaan farmasi, perbekalan kesehatan lainnya kepada masyarakat.

Apoteker Pengelola apotek (APA) Apoteker yang telah diberi Surat izin Apotek (SIA)

Apoteker Pendamping

Apoteker yang bekerja di apotek disamping apoteker pengelola apotek dan atau menggantikannya pada jam - jam tertentu pada hari buka apotek

Apoteker Pengganti

Apoteker yang menggantikan apoteker pengelola apotek selama APA tersebut tidak berada ditempat lebih dari tiga bulan secara terus-menerus, telah memiliki surat izin kerja dan tidak bertindak sebagai APA di apotek lain.

Apotek rakyat

sarana kesehatan tempat dilaksanakannya pelayanan kefarmasian dimana dilakukan penyerahan obat dan perbekalan kesehatan dan tidak melakukan peracikan.

Asisten Apoteker=Mereka yang berdasarkan peraturan perundang - undangan yang berlaku berhak melakukan pekerjaan kefarmasian sebagai Asisten Apoteker.

Bahan Baku=bahan dasar yang digunakan untuk memproduksi makanan.

Bahan berbahaya

zat, bahan kimia dan biologi baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif dan iritasi.

Candu

hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.

Contract Manufacturing

industri farmasi, terutama yang kecil dan menengah memproduksi obat dengan cara “menitipkannya” di industri lain yang sudah memenuhi syarat

Fasilitas pelayanan Kesehatan

suatu alat dan/ atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif,maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

Formalin

nama populer dari zat kimia formaldehid yang dicampur dengan air

Focusing

industri farmasi melakukan pilihan secara terbatas produk-produk apa saja yang bisa diproduksi, sehingga sumber daya dan dana yang tersedia dikonsentrasikan pada sediaan tertentu saja (tidak semua item produk diproduksi)

Hierarki

Penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi

Iradiasi

setiap prosedur, metoda atau perlakuan secara fisika yang dimaksudkan untuk melakukan radiasi ionisasi pada makanan, baik digunakan penyinaran tunggal atau beberapa penyinaran, asalkan dosis maksimum yang diserap tidak melebihi dari yang diizinkan.

Jasa Boga

Perusahaan / perorangan yang melakukan kegiatan pengolahan makanan yang disajikan di luar tempat usaha atau atas dasar pesanan.

Jicing

Sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.

Jicingko

hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing

Karsinogenik

Suatu bahan yang dapat mendorong / menyebabkan kanker karena gangguan pada proses metabolisme seluler

Standar kefarmasian

pedoman untuk melakukan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran, pelayanan kefarmasiaan

Standar profesi=pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik.

Standar profesi asisten apoteker

standar minimal bagi Asisten Apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian.

Sumber daya bidang kesehatan

segala bentuk dana, tenaga, perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan serta fasilitas kesehatan dan teknologi yang dimanfaatkan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakat.

Substratum

zat penjerap (pengabsorpsi) atau zat pewarna yang digunakan untuk menjerap (mengabsorpsi) atau mengendapkan zat warna dengan maksud untuk memberikan corak dan intensitas warna yang sesuai dengan yang dikehendaki.

Surat izin praktik apoteker (SIPA)

surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan praktik kefarmasian pada fasilitas pelayanan kefarmasian.

Surat izin kerja apoteker (SIKA)

surat izin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasiaan pada fasilitas produksi atau fasilitas distribusi atau penyaluran.

Surat Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK)

surat izin praktik yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan pekerjaan kefarmasian pada fasilitas kefarmasian.

Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)

bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi.

Surat Tanda Registrasi Apoteker khusus (STRA khusus)

bukti tertullis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker warga Negara asing lulusan luar negeri yang akan melakukan pekerjaan kefarmasian di Indonesia.

Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK)

bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

Tabir surya

zat yang dapat menyerap sedikitnya 85% sinar matahari pada panjang gelombang 290 sampai 320 nanometer tetapi dapat meneruskan sinar pada panjang gelombang lebih dari 320 nanometer.

Tanggal daluwarsa

batas akhir suatu makanan dijamin mutunya sepanjang penyimpanannya mengikuti petunjuk yang diberikan produsen

Teknologi kesehatan

segala bentuk alat dan/ atau metode yang ditujukan untuk membantu menegakkan diagnosa, pencegahan dan penanganan permasalahan kesehatan manusia

Tenaga kefarmasian

tenaga yang melakukan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian.

Tenaga kesehatan

setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan dibidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

Tenaga Teknis Kefarmasian

tenaga yang membantu apoteker dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, yang terdiri atas sarjana farmasi, ahli madya farmasi, analis farmasi dan tenaga menengah farmasi / asisten apoteker

Upaya kesehatan

setiap kegiatan dan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan seecara terpadu, terintergrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/ atau masyarakat

Zat warna = zat atau campuran yang dapat digunakan sebagai pewarna dalam

Attachments

SMK : Undang-Undang Kesehatan.pdf

23-07-2017 09:35:56

Download Lampirkan