
Tag
SMK: Produk Kulit Tatah Sungging
GLOSSARIUM :
Batu asah : Digunakan untuk mengasah/menajamkan pisau dan alat lain yang membutuhkan ketajaman
Kulit perkamen : Kulit mentah yang proses pembuatannya tidak melalui penyamakan, hanya melalui proses pengerokan bulu / kulit yang sudah dalam keadaan kering untuk pembuatan wayang, kap lampu, penyekat, kipas, bedug, dsb.
Landasan kayu : Alat yang terbuat dari kayu yang digunakan untuk memahat atau menatah kulit perkamen, jenis kayu yang digunakan adalah kayu serat halus dan padat agar tidak mudah mematahkan pahat kulit
Meja potong besar : Tempat untuk memotong bahan kulit dan bahan lainnya dengan ukuran sekitar panjang 1250 cm, lebar 1250 cm, tinggi 960 cm
Pahat kulit : Digunakan untuk memahat kulit perkamen pada waktu mengukir atau memahat motif pada pembuatan produk, pahat yang digunakan harus disesuaikan dengan tatahan atau motif yang sedang dipahatnya
Penggaris ukur : Penggaris lokal yang menggabungkan sistem inchi, milimeter dan centimeter
Penggaris potong : Penggaris yang mempunyai bagian yang cembung, dengan ukuran panjang 40, 60 dan 100 cm
Pisau : Digunakan untuk memotong komponen pola dengan tangan dan bahan lain
Pola potong : Dibuat dari bahan kertas duplek atau seng yang dipakai sebagai mal untuk memotong bahan kulit dan bahan lain
Seng : Digunakan sebagai penahan untuk landasan pemotongan, agar dipilih yang paling tebal sehingga tetap datar
Split : Kulit jadi dari sapi, kuda, kerbau, domba, kambing yang dibelah dengan mesin belah yang menghasilkan 2 bagian atau lebih
Sungging : Proses memperindah bentuk - bentuk tatahan pada suatu karya kulit perkamen. Menyungging ini merupakan pemberian warna dari warna muda hingga warna tua atau warna gradasi
Tindhih : Alat ini biasanya berupa besi fungsinya untuk menindih kulit agar permukaannya menempel pada panduk
Uncek : Untuk menandai komponen pola,sebagai pelubang kulit sekaligus sebagai alat gambar dalam proses pengerjaan kulit
KEGIATAN BELAJAR :
UNIT 1 : PENGERTIAN TATAH SUNGGING, PEKERJAAN TATAH KULIT, PEWARNAAN, PERAKITAN DAN PENYELESAIAN AKHIR
UNIT 2 : PEMBUATAN MACAM DAN MODEL TATAH SUNGGING DAN PELAKSANAAN PENYELESAIAN AKHIR PRODUK KULIT TATAH SUNGGING 2 DIMENSI
UNIT 3 : MENCIPTAKAN USAHA KARYA KERAJINAN DARI BAHAN KULIT YANG BERKEMBANG DI WILAYAH SETEMPAT DAN LAINNYA SESUAI TEKNIK DAN PROSEDUR